Urutan Rukun Umroh Pengertian dan Bedanya
dengan Rukun Haji
Pengertian umroh adalah ziarah yaitu menziarahi
Kakbah dan melakukan thawaf di sekelilingnya. Dikutip dari perpustakaan digital
UIN Walisongo yang mengambil dari buku Fiqih Praktis karya Al Habsi dkk,
pengertian umroh berlanjut dengan sa'i dan tahalul.Anjuran melaksanakan
umroh disebutkan dalam beberapa ayat Al Quran, salah satunya Al Baqarah ayat 158
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Arab latin: Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm
Artinya: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa
adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke
Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara
keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."
dari buku Fiqih Umroh yang ditulis Muhammad Ajib,
Lc, MA, hukum umroh berbeda di antara para imam mahdzab. Mahdzab Syafi'i dan
Hambali berpendapat umroh hukumnya wajib bagi yang mampu. Muslim yang punya
kemampuan dilarang menunda pelaksanaan umroh.
Sedangkan mahzab Hanafi dan Maliki berpendapat
hukum umroh adalah sunnah bagi yang mampu. Para muslim yang mampu namun menunda
umroh tidak berdosa. Sedangkan yang melakukannya akan mendapat pahala.
Penerapan ini mirip dengan hukum sunnah dalam ibadah lain.
Terlepas dari perbedaan tersebut, umroh cukup
dilakukan satu kali meski tidak dilarang jika menerapkannya beberapa kali. Hal
ini dijelaskan dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab karta Imam An Nawawi.
Berikut rukun umroh penjelasan, dan bedanya dengan haji
A. Rukun umroh
1. Ihram dan berniat memulai umroh
Ihram adalah memakai pakaian tidak berjahit dan
tidak mengenakan penutup kepala bagi laki-laki. Bagi perempuan, ihram adalah
memakai pakaian apa saja asal menutup aurat dan dilarang mengenakan penutup
muka serta kaos tangan.
Setelah ihram, jamaah wajib berniat umroh dan
mengambil miqat di tempat yang ditentukan. Pengambilan miqat untuk jamaah
Indonesia biasanya di Bir Ali, Dzul Hulaifah dan Tan'im. Setelah ihram, jamaah
wajib menjauhi semua larangan yang ditentukan.
2. Tawaf
Rukun kedua ini adalah hawaf adalah mengelilingi
Kakbah sebanyak tujuh kali. Putaran dimulai di Hajar Aswad dengan arah melawan
jarum jam. Sehingga saat thawaf, Kakbah selalu berada di sebelah kiri jamaah.
Doa yang dibaca saat tawaf bebas sesuai harapan
tiap muslim. Setalah selesai mengelilingi Kakbah disunnahkan salat di belakang
Maqam Ibrahim. Saat tawaf, jamaah dilarang berdesak-desakan atau mengganggu
orang lain.
3. Sa'i
Di rukun yang ketiga ini, jamaah umroh
berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa. Sa'i sebaiknya dilakukan
bersambung dengan tidak diselingi ngobrol, ke kamar mandi, atau kegiatan lain.
4. Tahallul
Usai thawaf dan sa'i, jamaah wajib menutup umroh
dengan tahallul. Di tahap ini, jamaah mencukur sebagian rambut. Jamaah pria
biasanya ada yang memilih botak, sedangkan wanita memilih mencukur sedikit
rambut di balik hijab.
5. Tertib
Tiap jamaah wajib melakukan semua rukun umroh
sesuai urutan, tanpa ada yang terlewat. Semua kegiatan dilakukan dengan tenang,
antri, tanpa mengganggu ibadah dan kenyamanan jamaah lain.
B. Rukun umroh dan haji apa bedanya?
Haji adalah ibadah wajib bagi muslim yang telah
mampu. Mereka yang menunda padahal sudah bisa melakukannya dianggap dosa,
berbeda dengan umroh yang menjadi ibadah sunnah.
Rukun haji beda dengan umroh meski sekilas
terlihat sama. Perbedaannya adalah kewajiban hadir di Padang Arafah di waktu
yang telah ditentukan. Yaitu mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 bulan
haji/Djulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji/Djulhijah.
Berikut rukun haji :
1. Ihram
2. Hadir di Padang Arafah
3. Tawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
6. Tertib.
Mengenal Syarat
dan Rukun Umroh yang Perlu Diketahui Umat Islam
Umroh dikenal sebagai haji kecil,
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah.”
Seperti ibadah pada umumnya, dalam melaksanakan ibadah umrah
terdapat syarat dan rukun yang perlu diketahui umat Islam.
Syarat dan Rukun Umroh yang Perlu
Diketahui Umat Islam
Secara bahasa, umrah memiliki arti berkunjung ke suatu
tempat. Sementara secara istilah, umrah berarti melaksanakan serangkaian ibadah
di (Baitullah) Ka'bah, terutama di Masjidil Haram.
Adapun syarat-syarat dalam melaksanakan ibadah umrah
sebagaimana yang tertulis dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji
& Umrah karangan Ahmad Sarwat, Lc, M.A (2019: 281).
- Beragama Islam
- Berakal
- Balig (berakal sehat dan
dewasa)
- Merdeka
- Mampu
- Wanita Harus ada Mahram
- Wanita Tidak dalam Masa
Iddah.
Arti Umroh Menurut
Bahasa yang Harus Dipahami Umat Muslim
Umroh merupakan ibadah
di Baitullah yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Arti umroh menurut
bahasa adalah ziarah.Menurut ulama Hanafi dan Maliki, umroh
hukumnya sunnah.
Allah SWT menjadikan Baitullah sebagai tempat
untuk dikunjungi umat Islam di seluruh dunia pada setiap tahunnya. Dalam QS. Al
Baqarah ayat 125 Dia berfirman:
وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ
Artinya: "Dan (ingatlah), ketika Kami
menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang
aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al
Baqarah: 125).
Dikutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin,
umroh menurut bahasa artinya ziarah. Sedangkan menurut syara', umroh
adalah menziarahi ka'bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa'i antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan
dapat dilaksanakan setiap waktu.
Dalil Landasan Haji bagi Umat Islam
Dalam QS. Al Baqarah ayat 196, Allah SWT telah
memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh
karena-Nya.
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
Arab-latin: Wa atimmul-hajja wal-'umrata lillah
Artinya: "Dan sempurnakan lah ibadah haji
dan umroh karena Allah." (QS. Al Baqarah: 196).
Haji dan umroh merupakan ibadah yang dilakukan di
Tanah Suci Makkah. Perbedaan keduanya terletak pada waktu dan pelaksanaannya.
Haji hanya bisa dilakukan pada bulan haji yakni bulan Dzulhijjah.
Sedangkan umroh bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Adapun Abu Hanifah berpendapat, umroh makruh dilakukan pada 5 hari yakni
Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq.
Tata cara umroh juga berbeda dengan ibadah haji.
Berikut tata cara umroh dilansir dari situs Kemenag.
1. Miqat di Masjid Dzulhulaifah atau Abyar 'Ali
Miqat adalah tempat memakai ihram dan berniat
umroh. Miqat terletak di Madinah. Miqat dilakukan dengan mandi, mengenakan
pakaian ihram, berwudhu dan mengerjakan sholat sunnah ihram 2 rakaat lalu
dilanjutkan dengan niat.
Adapun bacaan niat umroh sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةِ
Arab-latin:Labbaika Allahumma bi 'Umrah
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah
dengan umrah."
Setelah melakukan ihram, baik pria maupun wanita
harus memperhatikan larangan berikut:
Larangan bagi pria:
- memakai pakaian biasa
- memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
- menutup kepala dengan peci, topi, dan sebagainya
Larangan bagi wanita:
- memakai kaos tangan
- menutup muka
Larangan bagi pria dan wanita:
- memakai wangi-wangian
- memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut atau
bulu
- memburu atau mematikan binatang apa pun
- menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk
dinikahi
- bermesraan atau berhubungan intim
- mencaci, bertengkar atau mengeluarkan kata-kata
kotor
- memotong tanaman di sekitar Mekkah
2. Menuju Masjidil Haram dan melalukan salat
tahiyatul masjid sebanyak 2 rakaat
Dalam perjalanan menuju Masjidil Haram dari miqat
sebaiknya memperbanyak bacaan talbiyah yang diucapkan Rasulullah SAW ketika
umroh dan haji. Adapun bacaannya sebagai berikut:
لَبَّیكَ الّلهُمَّ لَبَّیكَ، لَبَّیكَ لاشَریكَ لَكَ لَبَّیكَ، إنَّ الْحَمدَ وَ النِّعمَةَ لَكَ وَ الْمُلكَ، لاشَریكَ لَكَ لَبَّیكَ
Arab-latin: Labbaik Allahumma labbaik, labbaika
laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika
laka labbaik
Artinya: "Aku penuhi panggilanMu ya Allah,
aku penuhi panggilanMu ya Allah dan tiada sekutu bagiMu. Sesungguhnya segala
puji, nikmat, serta kekuasaaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu."
3. Thawaf dan persiapannya
Sebelum masuk Masjidil Haram, jamaah dianjurkan
berwudhu dan masuk lewat pintu mana saja. Nabi Muhammad SAW biasanya masuk
lewat pintu Babus Salam atau Bani Syaibah. Begitu memasuki masjidil haram
dianjurkan untuk membaca doa.
Selanjutnya, jamaah bisa menuju tempat thawaf atau
mataf. Jamaah mulai thawaf dari garis lurus dekat Hajar Aswad, antara pintu
Kabah dan tanda lampu hijau di lantai atas Masjidil Haram.
Setiba di rukun Aswad, jemaah disunahkan
menyentuhnya, beristilam dan menciumnya jika memungkinkan, dengan tanpa
menyakiti dan melukai orang lain saat berdesakan di dekat Hajar Aswad.
Jika tidak memungkinkan menyentuh Hajar Aswad,
jemaah bisa beristilam dengan melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad. Jika hal
itu juga tidak memungkinkan, cukup menghadapkan badan ke Ka'bah memberi isyarat
dengan tangan dan mengecupnya dengan mengucapkan "Bismillahi Allahuakbar."
4. Sholat di Makam Ibrahim
Setelah thawaf disunahkan melaksanakan sholat dua
rakaat di belakang makam Ibrahim atau tempat manapun di Masjidil Haram kemudian
berdoa di Multazam.
Setelah jemaah selesai melaksanakan salat sunah
thawaf, dan berdoa di Multazam, jemaah disunahkan minum air Zamzam yang diambil
dari tempat yang telah disediakan di galon atau kran air Zamzam kemudian berdoa.
5. Sa’i
Sa’i dalam umroh dimulai dari Safa ke Marwah yang
dihitung sebagai satu kali perjalanan. Sa’i berakhir di Marwah yang bisa
dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas di antara dua lampu hijau
berlari-lari kecil.
Ibadah sa’i adalah penghargaan Allah SWT kepada
istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, yang bolak-balik mencari air untuk putranya
Nabi Ismail.
Saat melakukan sai disunahkan dengan berjalan kaki
bagi yang mampu, boleh juga menggunakan kursi roda atau skuter matic bagi yang
udzur. Adapun dalam melakukan sai ini, jamaah disunnahkan suci dari hadats dan
berturut-turut selama tujuh putaran.
6. Tahallul
Terakhir adalah melakukan tahallul, yakni
bercukur/memotong rambut kepala. Bagi jamaah laki-laki dapat mencukur gundul
atau memotong sebagian rambut kepala sambil membaca doa mencukur rambut.
Sedangkan perempuan cukup dengan sebagian rambut
kepala minimal tiga helai.
Adapun jamaah yang botak, cukup menempelkan pisau
cukur atau gunting di kepala sebagai isyarat mencukur rambut. Setelah tahallul,
maka terbebaslah semua larangan-larangan dalam ihram dan berakhirlah rangkaian
umroh.